Kepala Dinkes Depok Geram Ada Kasus Anggota Dewan Terekam Merokok di Balai Kota

Sabtu, 02 Mei 2026, 21:09 WIB

DEPOK -- Kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berbuntut panjang. 

Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (27/04/2026). 

Ket. Foto: Kepala Dinas Kesehatan Depok, Devi Maryori — Sumber: Kepala Dinas Kesehatan Depok, Devi Maryori

Atas laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu. 

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR. 

Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya. 

Lalu, apa tanggapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori terhadap kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR? 

"Sangat disayangkan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR," ungkap Devi saat dihubungi, Jumat (01/05/2026). 

Dia berharap kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi semua orang bahwa siapapun harus paham, baik masyarakat maupun pejabat eksekutif dan legislatif harus taat Perda KTR. 

"Perda KTR harus ditaati, tanpa memandang siapapun orangnya. Dan, dengan kejadian tersebut, tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua," harap Devi. 

Lanjut Devi, Dinkes Kota Depok akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan akan menggelar rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR pada Senin 4 Mei 2026.

"Rencananya, saya akan membicarakan dulu dengan Satgas KTR," tegasnya

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

Berita Terbaru

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.