Polda Kepri Gagalkan Puluhan Kasus Narkotika, Barang Bukti Capai Rp1,7 Miliar
Sabtu, 15 Agu 2026, 00:12 WIBTANJUNGPINANG - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti senilai Rp1,7 miliar, dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
"Dari 24 kasus ini, kami menangkap 36 orang tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suyono di Tanjungpinang, Jumat.
Kombes Suyono menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.
Dia menjelaskan barang bukti narkotika yang telah diamankan petugas berupa sabu seberat 627,28 gram, ekstasi sebanyak 1.076 butir, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta etomidate sebanyak 405 pcs, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,7miliar.
Menurut dia, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya, pertama, petugas menyita barang bukti 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Kasus tersebut ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 6 Agustus 2026, dengan tersangka berinisial CS.
Tersangka CS diduga jadi kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tersangka CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
"Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,â ungkap Kombes Suyono.
Kedua, kasus yang ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri tanggal 7 Agustus 2026, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SA, berikut barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
Tersangka diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SA membeli ganja sebanyak sekitar 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta, kemudian menjualnya kembali dalam sejumlah paket.
Suyono menegaskan Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Dari keseluruhan pengungkapan narkoba, lanjut dia, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan, dengan sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, Kota Batam.
Hasil penyelidikan turut mengungkap sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate sebagian besar berasal dari negara tetangga, Malaysia.
"Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, kita berhasil menyelamatkan 7.319 orang masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Suyono.
Polda Kepri juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan polisi 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.
- Polda Kepri
- kasus narkotika
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Ligue 1 Prancis: Lens Terpukul Kekalahan di Tangan Lille , Peluang Juara Terancam
-
DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang
-
Vivo X300 Ultra Siap Tembus Pasar Global, Indonesia Masuk Radar Lewat Sertifikasi TKDN
-
Toleransi Terlihat dalam Shalat Idul Adha di Halaman Gereja Depok
-
BRIN Uji Formula Kolaborasi Swasta untuk Hidupkan Empat Kebun Raya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.