Viral Modus Foto AI, Pria Menyamar Jadi Polisi Akhirnya Diciduk
Sabtu, 15 Agu 2026, 00:01 WIBKOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial S (40) yang diduga menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dirinya mengenakan seragam polisi untuk meyakinkan korban sebelum mengambil uang Rp600 ribu.
Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo di Bandung, Jumat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," katanya.
Triyono mengatakan kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli rokok dan dihentikan S yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menanyakan apakah korban membawa narkoba dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," katanya.
Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.
Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai Rp600 ribu dari dalam dompet sebelum mengembalikannya dan meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di warung.
Triyono mengatakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan S mengenakan seragam polisi digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan tinggal sementara di rumah kerabatnya.
S mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
- Modus Baru
- kasus viral
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Pemerintah Ubah Arah PRSU, Fokus Pertemukan UMKM dengan Pasar
-
Mensos Pastikan Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Bertambah
-
Bikin Ngilu, Polresta Bukittinggi Gelar 24 Reka Adegan Kasus Mutilasi Bayi
-
Bastille Day 2025: Menhan Harap TNI Jadi Wajah Bangsa di Mata Dunia
-
BGN Apresiasi 31 SPPG di Lebak Aman dan Tidak Ditemukan Keracunan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.