Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hutan Pendidikan UGM di Ngawi Diselamatkan dari Ancaman Pembukaan Lahan Ilegal.

📅 Senin, 22 Jun 2026, 13:07 WIB | Oleh:

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

MTQ ke-49 Kota Bandung Resmi Dibuka

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
MTQ ke-49 Kota Bandung Resm...
Luar Negeri
Iran Memuji Kemajuan' dari ...

UB Naik 64 Peringkat dalam QS World University Rankings

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
UB  Naik 64 Peringkat dalam...
Kado Spesial HUT Jakarta, Naik MRT, LRT, dan Bus Transjakarta Cuma Rp1

Kado Spesial HUT Jakarta, Naik MRT, LRT, dan Bus Transjakarta Cuma Rp1

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.