Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Batasi Sampah ke TPA Banyuroto Mulai Juli 2026

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 11:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Batasi Sampah ke TPA Banyuroto Mulai Juli 2026 Doc: ANTARA
Ket. TPA Banyuroto di Kabupaten Kulon Progo, DIY. 

KULON PROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.

"TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk," kata Ade di Kulon Progo, Kamis (18/6).

Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius. Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.

Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat. Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.

"Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing," katanya.

Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo," kata Ade.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
  • Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro
    Preview komentar:
    Kebijakan strategis Bapanas mengusulkan tambahan 150 ribu ton ...
  • Impor Udang Vaname 120 Ton Lewat Kawasan Berikat, KKP Minta Industri Utamakan Produksi Lokal
    Preview komentar:
    Ulasan mengenai sinergi antara asosiasi pembudi daya dan ...
Luar Negeri
Babak Baru Diplomasi: Trump...
Luar Negeri
Trump Ancam Hukuman Ekonomi...
BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.