Menkeu: Anggaran Kemenkeu Tahun 2027 Capai Rp49,8 Triliun
📅 Rabu, 17 Jun 2026, 15:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencapai prioritas pembangunan. Untuk tahun 2027, Kemenkeu mendapat anggaran sesuai pagu indikatif yang diusulkan sebesar Rp49,8 triliun.
Usulan pagu indikatif tersebut sudah mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja pada Selasa, 15 Juni 2026.
“Persetujuan tersebut menjadi dukungan penting bagi Kemenkeu dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan negara serta mendukung pencapaian prioritas nasional,” kata Menkeu Purbaya.
Alokasi anggaran tersebut, lanjutnya, diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kemenkeu menjalankan mandatnya secara optimal. Selain itu, untuk memperkuat layanan publik dan mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pagu anggaran sebesar Rp49,8 triliun dibagi untuk membiayai lima program utama;
Sebaiknya Anda baca juga:
1. Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi Rp3633 miliar,
2. Pengelolaan Penerimaan Negara Rp1,62 triliun,
3. Pengelolaan Belanja Negara Rp14,12 miliar,
Sebaiknya Anda baca juga:
4. Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko Rp194,68 miliar,
5. Dokungan Manajemen yaitu sebesar Rp47.94 triliun.
Berdasarkan fungsinya, pagu anggaran dialokasikan untuk Fungsi Layanan Umum sebesar Rp45, 52 triliun. Fungsi Ekonomi sebesar Rp284,71 miliar dan Fungsi Pendidikan sebesar Rp3,99 triliun.
Menkeu Purbaya juga mengatakan terus menjaga kesehatan fiskal tahun 2026 guna mendukung sejumlah program prioritas nasional. Di antaranya program sekolah rakyat, pemberantasan penyelundupan, peningkatan layanan kesehatan dan implemntasi biodiesel B50. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!