Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DLH Karawang Gandeng Indocement Kolaborasi Pengolahan Sampah Jadi RDF

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 05:25 WIB | Oleh:
DLH Karawang Gandeng Indocement Kolaborasi Pengolahan Sampah Jadi RDF Doc: antara foto
Ket. Pengolahan sampah RDF di Kabupaten Karawang.

KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH_ Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggandeng PT Indocement dalam pengelolaan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang merupakan bahan bakar alternatif yang diproduksi melalui pengolahan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Asep Suryana, di Karawang, Sabtu (12/6), mengatakan kolaborasi dengan PT Indocement merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan sektor industri dalam mengatasi persoalan sampah.

Ia berharap kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan melalui pengembangan RDF.

"Pengolahan sampah menjadi RDF dapat memberikan nilai tambah karena sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif," ujarnya.

Pengembangan RDF ini, kata dia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan/pemrosesan akhir (TPA) sekaligus mendukung program pengurangan emisi.

Pengolahan sampah menjadi RDF ini bukan dilakukan di TPA Jalupang, tetapi dilakukan di sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Karawang.

Kolaborasi Dinas Lingkungan Hidup Karawang dengan PT Indocement ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara kedua pihak tersebut pada Jumat (12/6).

Asep Suryana berharap kerja sama itu dapat memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan dan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Karawang.

“Penanganan sampah membutuhkan kolaborasi semua pihak. Oleh karena itu, kami mengapresiasi dukungan PT Indocement dalam mendukung program pengelolaan sampah yang berkelanjutan," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan memperkuat koordinasi dalam proses pemanfaatan sampah yang dapat diolah menjadi RDF sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Wamendagri: Karakter Genera...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wali Kota Bandung Ancam Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online Berkedok Bola

Wali Kota Bandung Ancam Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online Berkedok Bola

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.