Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum: Sistem Layanan Pengalihan Merek Akan Terintegrasi Dukcapil

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Menkum: Sistem Layanan Pengalihan Merek Akan Terintegrasi Dukcapil Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sistem layanan pascapermohonan merek nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Disebutkan bahwa sistem itu merupakan bagian dari pengembangan yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

"Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat," tutur Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu benda yang tidak berwujud sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memberi kepastian hukum, terutama kepada ahli waris.

Karena itu, kata dia, diperlukan sistem yang sangat baik, yang sementara ini sedang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk diintegrasikan ke dalam suatu sistem.

Supratman memperkirakan pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, sistem tersebut akan rampung dan berjalan dengan baik.

"Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak," ucap dia.

Adapun Kemenkum sedang mengembangkan sistem khusus agar layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah setelah sebelumnya sukses menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta layanan pengajuan merek yang rampung maksimal 6 bulan.

Seluruh layanan nantinya disatukan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum untuk menyederhanakan kebutuhan hukum masyarakat dalam satu genggaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Minggu Bakal Diguyur Hujan,...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.