Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum: Sistem Layanan Pengalihan Merek Akan Terintegrasi Dukcapil

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 16:45 WIB | Oleh:
Menkum: Sistem Layanan Pengalihan Merek Akan Terintegrasi Dukcapil Doc: antara foto
Ket. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sistem layanan pascapermohonan merek nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Disebutkan bahwa sistem itu merupakan bagian dari pengembangan yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

"Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat," tutur Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu benda yang tidak berwujud sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memberi kepastian hukum, terutama kepada ahli waris.

Karena itu, kata dia, diperlukan sistem yang sangat baik, yang sementara ini sedang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk diintegrasikan ke dalam suatu sistem.

Supratman memperkirakan pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, sistem tersebut akan rampung dan berjalan dengan baik.

"Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak," ucap dia.

Adapun Kemenkum sedang mengembangkan sistem khusus agar layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah setelah sebelumnya sukses menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta layanan pengajuan merek yang rampung maksimal 6 bulan.

Seluruh layanan nantinya disatukan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum untuk menyederhanakan kebutuhan hukum masyarakat dalam satu genggaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Rona
Lisa BLACKPINK Rilis EP Sol...
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.