Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cicilan Sudah Lebih dari 40 Persen Gaji? Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

📅 Senin, 08 Jun 2026, 13:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cicilan Sudah Lebih dari 40 Persen Gaji? Ini Risiko yang Harus Diwaspadai Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Pengelolaan uang.

Jakarta - Perencana keuangan Rista Zwestika CFP, WMI dari platform edukasi dan layanan konsultasi keuangan Finante.id menyarankan masyarakat menjaga total cicilan utang agar tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan guna mempertahankan kondisi keuangan yang sehat dan stabil.

Menurut dia, porsi cicilan yang terlalu besar dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, berinvestasi, maupun menyiapkan dana darurat.

"Secara umum, total cicilan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan bulanan," kata Rista saat dihubungi ANTARA, Senin (8/6).

Ia menjelaskan batas tersebut memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengalokasikan pendapatan ke berbagai kebutuhan keuangan lainnya, termasuk biaya hidup sehari-hari dan tujuan keuangan jangka panjang.

Menurut Rista, menjaga keseimbangan antara kewajiban membayar utang dan kebutuhan lainnya menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi serta potensi kenaikan biaya hidup.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mulai waspada apabila porsi cicilan telah mendekati atau bahkan melampaui 40 persen dari pendapatan bulanan. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang gerak keuangan dan meningkatkan risiko kesulitan finansial ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau penurunan pendapatan.

"Jika porsi cicilan sudah mendekati atau bahkan melebihi 40 persen dari pendapatan, kondisi tersebut perlu diwaspadai karena dapat mengurangi fleksibilitas keuangan dan meningkatkan risiko kesulitan keuangan ketika terjadi kenaikan biaya hidup atau penurunan pendapatan," ujarnya.

Rista mengatakan masyarakat juga perlu memperhitungkan seluruh bentuk kewajiban pembayaran secara menyeluruh, mulai dari kredit rumah, kredit kendaraan, kartu kredit, hingga layanan pembiayaan digital atau paylater, sebelum mengambil cicilan baru. Pernyataan ini selaras dengan prinsip pengelolaan utang yang sehat agar beban keuangan tidak melebihi kemampuan membayar.

Selain memperhatikan besaran cicilan, ia menilai masyarakat perlu tetap membangun dana darurat dan menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan maupun investasi agar memiliki ketahanan keuangan dalam jangka panjang.

Menurut Rista, pengelolaan utang yang bijak bukan berarti menghindari cicilan sepenuhnya, melainkan memastikan kewajiban tersebut masih berada dalam batas yang aman sehingga tidak mengganggu kebutuhan pokok maupun tujuan keuangan di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Megapolitan
Lahan Bekas 10 Rumah Sultan...
Megapolitan
UMKM Sudah Waktunya Manfaat...
Olahraga
Bek Real Madrid Raul Asenci...
Rona
Batik Tak Boleh Hilang, Asi...
Advertisement
Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

Update Perolehan Medali Sementara Asian Games 2026, Indonesia Naik ke Posisi 13

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.