Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Digerebek Polisi, Pemuda 20 Tahun di Brondong Lamongan Kedapatan Simpan Ribuan Botol Barang Terlarang Ini

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 02:25 WIB | Oleh:
Digerebek Polisi, Pemuda 20 Tahun di Brondong Lamongan Kedapatan Simpan Ribuan Botol Barang Terlarang Ini Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan
Ket. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Brondong saat melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti 1.222 botol minuman keras ilegal hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6).

LAMONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil menyita sedikitnya 1.222 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sebuah warung kawasan Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Brondong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah setempat.

"Petugas menyita total 1.222 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter, 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 356 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selain menyita barang bukti, lanjut dia, petugas juga mendata penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamzaid menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggotanya menyebutkan berbagai jenis minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin.

"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan," katanya.

Sebagai informasi, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal P...
Nasional
Bapanas Sebut Harga Telur M...
Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

20 Jul 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.