Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:30 WIB | Oleh:
1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan
Ket. Polsek Brondong saat melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti 1.222 botol minuman keras ilegal hasil di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6).

LAMONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyita 1.222 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Brondong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah setempat.

"Petugas menyita total 1.222 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter, 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 356 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selain menyita barang bukti, lanjut dia, petugas juga mendata penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamzaid menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggotanya menyebutkan berbagai jenis minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin.

"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan," katanya.

Sebagai informasi, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Daerah
Mendulang emas di Sungai Ma...
Ekonomi
Produksi ikan kering di Mau...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.