Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:30 WIB | Oleh:
1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan
Ket. Polsek Brondong saat melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti 1.222 botol minuman keras ilegal hasil di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6).

LAMONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyita 1.222 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Brondong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah setempat.

"Petugas menyita total 1.222 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter, 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 356 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selain menyita barang bukti, lanjut dia, petugas juga mendata penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamzaid menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggotanya menyebutkan berbagai jenis minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin.

"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan," katanya.

Sebagai informasi, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...
  • Warga Asing Asal Aljazair Ini Bikin Geger, Lakukan Ritual Berendam di Danau Sunter
    Dia sedang melakukan ritual/ibadah sesuai kepercayaannya, knp kalian ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Lama Tutup, Begitu Buka Lan...
Daerah
Dua Daerah yang Mengalami I...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

01 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Menanti Arah The Fed - 1 September 2026
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.