Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:30 WIB | Oleh:
1.222 Botol Miras Ilegal Dijual Tanpa Izin Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Lamongan
Ket. Polsek Brondong saat melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti 1.222 botol minuman keras ilegal hasil di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (2/6).

LAMONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyita 1.222 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Brondong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah setempat.

"Petugas menyita total 1.222 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita meliputi 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter, 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 356 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selain menyita barang bukti, lanjut dia, petugas juga mendata penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamzaid menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggotanya menyebutkan berbagai jenis minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan tanpa izin.

"Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan," katanya.

Sebagai informasi, penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Dipanggil TC, Lukman Adi Diharap Bawa Nama Baik PSS Sleman

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dipanggil TC, Lukman Adi Di...

PSIM Masih Terus Menunggu Kelengkapan Pemain

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Masih Terus Menunggu K...
Luar Negeri
AS Minta Inggris Buka Penuh...
Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

Kabut Asap Ancam Sampit, BMKG Ungkap Dampak Meluasnya Karhutla di Wilayah Selatan.

20 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.