Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

📅 Jumat, 29 Mei 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam sidang yang dihadiri lengkap oleh pemohon dan pihak terkait itu, Suhartoyo meminta kepastian supaya pemohon memberikan penjelasan terkait pencabutan tersebut. Disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Ranto Sibarani, bahwa kliennya selaku pemohon Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto mengajukan pencabutan ini dengan beberapa alasan.

Alasan pertama, kata dia, bahwa pemohon merasa norma yang diujikan memang merupakan norma yang baru di dalam KUHP Baru, Pasal 603 dan masih dalam proses masa transisi. “Para pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga benara audit keuangan ini,” katanya.

Kemudian, alasan yang kedua, bahwa para pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional untuk menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum. “Maka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia,” ujarnya.

Alasan ketiga, pencabutan ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa para pemohon juga melihat ada beberapa permohonan serupa yang juga sedang berjalan, sehingga mungkin bisa lebih mendesak untuk perkara-perkara yang lain.

“Demikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya,” kata Ranto.

Usai mendengar penjelasan alasan pencabutan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terkait dengan permohonan yang serupa, baru perkara 107/PUU-XXIV/2026 yang dibawa ke forum sidang pleno.

Pertimbangan hakim konstitusi membawa perkara ini ke sidang pleno karena berdampak luas dan menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu MK memanggil pihak-pihak terkait, termasuk hari ini Mahkamah Agung, BP. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

21 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

1.5 jam yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.