Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru

📅 Jumat, 29 Mei 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kanan) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pebalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).

Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.

Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Fase Penyesuaian

Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.

Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyoal Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dicabut.

Keterangan dicabutnya perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang menimbulkan kegaduhan terkait kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh BPK itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan pihak terkait dari BPK dan Mahkamah Agung, Selasa kemarin.

“Baik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,” kata Suhartoyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.