Pemerintah Pasang Kendali Baru untuk Impor Minyak Pertamina dan BLU, Transparansi dan Efisiensi Jadi Sorotan
📅 Senin, 25 Mei 2026, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
JAKARTA – Pengaturan mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global dan tingginya kebutuhan pasokan domestik.
Mekanisme yang lebih terstruktur dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengadaan, memperjelas pembagian peran antar lembaga, serta mengurangi potensi ketidakefisienan dalam proses impor energi strategis.
Selain itu, pengaturan yang jelas juga penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, kebijakan ini turut berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor minyak yang selama ini menjadi sorotan karena nilainya sangat besar dan berpengaruh terhadap subsidi maupun fiskal negara.
Namun, implementasinya memerlukan koordinasi kuat antara pemerintah, Pertamina, dan BLU agar mekanisme baru tidak justru memperlambat distribusi atau mengganggu fleksibilitas pengadaan energi di tengah dinamika pasar global yang cepat berubah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur soal mekanisme impor minyak bagi Pertamina dan Badan Layanan Umum (BLU).
“Untuk mekanisme (impor)-nya, kami sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (25/5).
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres 26 Tahun 2026 itu, kata dia, adalah perbedaan mekanisme untuk masing-masing negara asal minyak yang diimpor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yuliot menyampaikan Indonesia membuka opsi untuk mengimpor minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
“Ini kan bisa terjadi perbedaan, pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,” ujar Yuliot.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah mengatur mekanisme impor agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“(Impor oleh) BUMN dan BLU dua-duanya diatur,” kata Yuliot.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan Kementerian ESDM sedang menyiapkan aturan tambahan dan skema untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia.
Berdasarkan penjelasan Laode, pemerintah perlu menyiapkan regulasi tambahan dan skema impor, sebab produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!