Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Aceh Dorong Revisi UUPA demi Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Dana Otsus

📅 Senin, 25 Mei 2026, 16:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Aceh Dorong Revisi UUPA demi Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Dana Otsus Doc: Antara
Ket. Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat memimpin rapat bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, di kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Minggu (24/5).

Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa poin penting dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai upaya menghindari konflik di masa depan.

"Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan," kata Mualem dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Senin (25/5).

Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.

Selain soal kewenangan pemerintahan di Aceh, Mualem meminta tim pembahas revisi UUPA harus berfokus pada keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dan angkanya menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.

"Kita harapkan disetujui dana otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal sama dengan Papua (2,25 persen),” ujar Mualem

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga menegaskan bahwa dana otonomi khusus menjadi masalah yang sangat penting untuk diperhatikan dalam perubahan UUPA dan diyakini pemerintah pusat bakal mendukung permintaan Aceh.

"Saya yakin mengenai dana otsus akan dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M Nasir menambahkan berdasarkan draf revisi UUPA, saat ini terdapat 51 poin perubahan, padahal usulan Aceh hanya delapan pasal dan satu pasal tambahan.

"Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat ini kembali secara menyeluruh," kata M Nasir.

Saat ini Baleg DPR RI sedang membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan salah satu poin utama yang diubah adalah terkait perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027.

Dalam dokumennya, Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional atau APBN, dan tanpa dibatasi waktu tertentu seperti sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Gol Kevin Diks Melecut Semangat Mengejar Satu Gol Lagi

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gol Kevin Diks Melecut Sema...
Ekonomi
Rupiah Berpotensi Melemah -...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.