Pemerintah Aceh Dorong Revisi UUPA demi Stabilitas Daerah dan Keberlanjutan Dana Otsus
📅 Senin, 25 Mei 2026, 16:12 WIB | Oleh: Tim PenulisBanda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa poin penting dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai upaya menghindari konflik di masa depan.
"Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan," kata Mualem dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Senin (25/5).
Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Selain soal kewenangan pemerintahan di Aceh, Mualem meminta tim pembahas revisi UUPA harus berfokus pada keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh dan angkanya menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.
"Kita harapkan disetujui dana otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal sama dengan Papua (2,25 persen),” ujar Mualem
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga menegaskan bahwa dana otonomi khusus menjadi masalah yang sangat penting untuk diperhatikan dalam perubahan UUPA dan diyakini pemerintah pusat bakal mendukung permintaan Aceh.
"Saya yakin mengenai dana otsus akan dipenuhi oleh pemerintah pusat," kata Fadhlullah.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M Nasir menambahkan berdasarkan draf revisi UUPA, saat ini terdapat 51 poin perubahan, padahal usulan Aceh hanya delapan pasal dan satu pasal tambahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat ini kembali secara menyeluruh," kata M Nasir.
Saat ini Baleg DPR RI sedang membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan salah satu poin utama yang diubah adalah terkait perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027.
Dalam dokumennya, Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional atau APBN, dan tanpa dibatasi waktu tertentu seperti sebelumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!