Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Nabire Alokasikan Jamsostek untuk 2.800 Pekerja Rentan pada 2026

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 18:30 WIB | Oleh:
Pemkab Nabire Alokasikan Jamsostek untuk 2.800 Pekerja Rentan pada 2026 Doc: Antara Foto
Ket. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika.

Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengalokasikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 2.800 pekerja rentan pada 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika di Nabire, Jumat, mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 4.600 pekerja akibat keterbatasan anggaran pemerintah.

“Ada penurunan dibanding tahun lalu karena memang ada kekurangan anggaran, tetapi pemerintah tetap melanjutkan perlindungan untuk pekerja informal,” katanya.

Ia menjelaskan, PBI dari Pemkab Nabire telah diperpanjang sejak Januari 2026 dengan besaran iuran Rp16.800 per orang setiap bulan yang dibayarkan pemerintah daerah.

Meskipun PBI pekerja rentan turun, namun Pemerintah Kabupaten Nabire juga tetap memberikan perlindungan penuh kepada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) serta RT/RW dengan jumlah peserta mencapai 1.221 orang.

Ia menambahkan, selain Pemkab Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberikan perlindungan kepada 23.000 pekerja rentan di tujuh kabupaten hingga Juli 2026.

“Kerja sama Pemprov Papua Tengah berlangsung dari 2025 sampai Juli 2026 untuk tujuh kabupaten, kecuali Mimika,” ujarnya.

Selain itu, Kabupaten Deiyai melindungi 2.000 pekerja hingga Juli 2026, sedangkan Kabupaten Dogiyai melindungi 4.280 pekerja rentan melalui program serupa.

Ia mengimbau masyarakat yang belum tercakup program pemerintah agar mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jangan menunggu bantuan iuran dari pemerintah. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja sudah mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

Ia menjelaskan, hingga Desember 2026 peserta mandiri mendapatkan potongan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan.

Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak dengan nilai hingga Rp174 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menhub dan Gubernur Jakarta Resmikan Stasiun JIS

20 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Megapolitan
Menhub dan Gubernur Jakarta...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp72.650/...

Raisa Tampil di KBS, Penonton Korea Terpesona

42 menit yang lalu | Lili Lestari

Rona
Raisa Tampil di KBS, Penont...

Sukses Tidak Harus dari Tempat Mewah

1 jam lalu | Lili Lestari

Rona
Sukses Tidak Harus dari Tem...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.