DSI Dibentuk, Danantara Ingin Ekspor SDA Lebih Transparan dan Terkontrol
📅 Rabu, 20 Mei 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penguatan transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas perdagangan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor strategis.
Transparansi yang lebih baik dapat membantu meminimalkan praktik manipulasi harga, penghindaran pajak, hingga potensi aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem keuangan domestik.
Di sisi lain, tata kelola ekspor yang lebih terbuka juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat kredibilitas pasar komoditas nasional di tengah tuntutan global terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan akuntabel.
Namun, implementasinya membutuhkan pengawasan lintas sektor serta integrasi data yang kuat agar pengendalian transaksi ekspor tidak menghambat daya saing pelaku usaha.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rosan mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu (20/5).
Dia menyampaikan itu dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Rosan, pemerintah melihat masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun berdasarkan berbagai data yang dimiliki pemerintah maupun lembaga internasional.
Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga mempengaruhi validitas data perdagangan nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Karena itu, Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Pemerintah mulai menerapkan tahap awal mekanisme tersebut sejak Juni hingga Desember 2026 dalam bentuk kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif.
Pada tahap tersebut, perusahaan eksportir diminta melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.
Danantara menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!