Munculnya PT DSI Picu Spekulasi, Danantara Beri Jaminan untuk Eksportir
📅 Senin, 08 Jun 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kontrak ekspor sumber daya alam merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional yang berperan menjaga kepastian permintaan sekaligus stabilitas pendapatan negara dan pelaku usaha.
Melalui kontrak jangka panjang, produsen memperoleh kepastian pasar, sementara pembeli mendapatkan jaminan pasokan di tengah fluktuasi harga global.
Namun, ketergantungan yang berlebihan pada komoditas mentah dapat menimbulkan risiko volatilitas pendapatan ketika harga dunia bergejolak.
Karena itu, penguatan nilai tambah melalui hilirisasi serta diversifikasi produk ekspor menjadi kunci agar kontrak ekspor sumber daya alam tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mendukung transformasi struktur ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menjamin kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) tetap berjalan meskipun ada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki,” ujar Dony dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Dony menyampaikan kontrak tersebut akan tetap dijalankan selama tidak terjadi praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Under invoicing adalah praktik kecurangan oleh importir atau eksportir yang dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi), baik berupa barang, jasa, aset tak berwujud, maupun pendanaan.
“Selama itu tidak terjadi, yaitu under invoicing dan transfer pricing, ini (kontrak ekspor SDA) berjalan sebagaimana biasanya,” ucap Dony.
Oleh karena itu, Dony meminta kepada seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak merasa khawatir, sebab seluruh kontrak berjalan dengan normal.
“Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony.
Lebih jauh, ia pun mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengembangkan sistem digital untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam Indonesia dilakukan secara wajar dan transparan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!