Tata Kelola Ekspor SDA Berlaku Juni, Pengawasan Diperketat
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 17:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan kekayaan alam memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi industri agar ekspor tidak lagi didominasi bahan mentah dengan nilai ekonomi rendah.
Di sisi lain, penguatan tata kelola diperlukan untuk menekan praktik ekspor ilegal, manipulasi data perdagangan, hingga ketimpangan distribusi manfaat SDA.
Transparansi perizinan, pengawasan rantai pasok, serta sinkronisasi regulasi antarlembaga menjadi faktor krusial agar pengelolaan ekspor lebih efisien dan berkelanjutan.
Jika dijalankan secara konsisten, tata kelola ekspor SDA dapat memperkuat daya saing industri domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Airlangga menyampaikan terdapat dua agenda utama yang dibahas dalam laporan kepada Presiden, yakni pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), serta mekanisme ekspor komoditas strategis DSI.
"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batubara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai instrumen regulasi guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.
Airlangga memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026.
Selain penyusunan regulasi, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha yang berkaitan dengan sektor ekspor komoditas tersebut.
"Yang kedua juga sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 16.00 WIB, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah," kata Airlangga.
Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!