Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belum Selesaikan Temuan Dana Desa, Dua Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 02:25 WIB | Oleh:
Belum Selesaikan Temuan Dana Desa, Dua Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara Doc: ANTARA/Novi Husdinariyanto
Ket. Kepala DPMD Situbondo, jawa Timur, Imam Darmaji, di Situbondo, Senin (18/5).

SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan dua kepala desa bermasalah terancam diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

"Dua kepala desa yang diusulkan pemberhentian sementara oleh camat ke bupati melalui kami (DPMD), yakni kepala Desa Jangkar (Kecamatan Jangkar) dan kepala Desa Rajekwesi (Kecamatan Kendit)," kata Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Imam Darmaji di Situbondo, Senin.

Dia menjelaskan bahwa usulan pemberhentian sementara dua kepala desa itu dilakukan karena kepala desa tersebut tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis.

Menurut Imam, pemberhentian sementara kepala desa ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati, dan jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.

"Dalam perda itu dijelaskan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis, namun jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati," kata dia.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada kepala desa yang direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

"Untuk dua kepala desa ini masih menunggu tanda tangan bupati, dan saat ini Pak Bupati masih dinas luar kota dan setelah kembali, bisa jadi rekomendasi pemberhentian sementara itu ditandatangani," kata Imam.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara tidak lantas menghapus kasusnya, tetapi mereka harus bertanggung jawab, sebab jika tidak, maka harus berhadapan dengan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Hasil Penataan Jalan Rasuna...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.