Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Belum Selesaikan Temuan Dana Desa, Dua Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 02:25 WIB | Oleh:
Belum Selesaikan Temuan Dana Desa, Dua Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara Doc: ANTARA/Novi Husdinariyanto
Ket. Kepala DPMD Situbondo, jawa Timur, Imam Darmaji, di Situbondo, Senin (18/5).

SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan dua kepala desa bermasalah terancam diberhentikan sementara karena belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait dengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

"Dua kepala desa yang diusulkan pemberhentian sementara oleh camat ke bupati melalui kami (DPMD), yakni kepala Desa Jangkar (Kecamatan Jangkar) dan kepala Desa Rajekwesi (Kecamatan Kendit)," kata Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Imam Darmaji di Situbondo, Senin.

Dia menjelaskan bahwa usulan pemberhentian sementara dua kepala desa itu dilakukan karena kepala desa tersebut tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis.

Menurut Imam, pemberhentian sementara kepala desa ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati, dan jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara.

"Dalam perda itu dijelaskan bahwa desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis, namun jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati," kata dia.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada kepala desa yang direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

"Untuk dua kepala desa ini masih menunggu tanda tangan bupati, dan saat ini Pak Bupati masih dinas luar kota dan setelah kembali, bisa jadi rekomendasi pemberhentian sementara itu ditandatangani," kata Imam.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara tidak lantas menghapus kasusnya, tetapi mereka harus bertanggung jawab, sebab jika tidak, maka harus berhadapan dengan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Daerah
Tumpukan Sampah di Gowa Mak...
Olahraga
Indonesia Lolos ke Semifina...
Ekonomi
Bea Cukai Sita Barang Impor...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.