Pemerintah Didorong Terbitkan Keppres IKN
📅 Senin, 18 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, anggota Komisi II DPR Romy Soekarno menilai putusan MK tidak berarti pembangunan IKN dihentikan.
Menurut dia, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan secara bertahap dan realistis sesuai kemampuan negara serta prioritas nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy.
Ia mengatakan putusan MK justru memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan transisi secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Romy juga menilai IKN dapat dikembangkan sebagai pusat pemerintahan strategis sekaligus green capital Indonesia di masa depan. Untuk sementara, kawasan itu dapat difungsikan bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!