Pemerintah Didorong Terbitkan Keppres IKN
📅 Senin, 18 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPenerbitan Keppres IKN dinilai penting agar proses perpindahan ibu kota berjalan jelas, terukur, dan tidak menimbulkan kebingungan.
Jakarta – Pemerintah didorong segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) guna memberikan kepastian hukum mengenai status Jakarta dan tahapan transisi pemerintahan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Fahri, keppres menjadi instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya perpindahan status ibu kota secara yuridis.
“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Sabtu (17/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, meski Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Jakarta tetap berstatus ibu kota negara selama keppres belum diterbitkan.
Menurut dia, mekanisme keppres sengaja dirancang untuk mencegah kekosongan hukum, sehingga pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota dilakukan bersamaan dengan mulai berlakunya IKN sebagai ibu kota baru.
Fahri menambahkan penerbitan keppres sepenuhnya menjadi kewenangan presiden dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, administrasi, dan kondisi strategis di IKN.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penegasan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku setelah presiden menandatangani keppres.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara jelas mengatur bahwa kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai diterbitkannya keppres pemindahan ibu kota.
“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies dalam sidang putusan MK.
Perkara tersebut diajukan pemohon bernama Zulkifli yang menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU DKJ yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Kemampuan Negara
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!