Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja Seni Dapat Bantuan Rumah BSPS, Ini Kuota dan Syaratnya

📅 Senin, 18 Mei 2026, 22:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pekerja Seni Dapat Bantuan Rumah BSPS, Ini Kuota dan Syaratnya Doc: istimewa
Ket. Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah kanan) bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah kiri) membahas skema bantuan rumah bagi pekerja seni di Jakarta, Senin (18/5)

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Kebudayaan untuk menyediakan hunian layak bagi pekerja seni sekaligus mendorong revitalisasi rumah adat sebagai bagian dari pelestarian budaya nasional. Kolaborasi ini menjadi langkah pemerintah mengintegrasikan pembangunan perumahan dengan pelestarian budaya dan penguatan ekosistem seni di Indonesia, Senin (18/5).

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, pembangunan perumahan tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga harus menjaga identitas budaya bangsa. 

“Kita ingin pembangunan perumahan tetap memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal. Rumah adat dan para pekerja seni juga harus mendapat perhatian negara,” ujar Menteri Ara.

Menurutnya, pekerja seni punya peran besar dalam menjaga budaya Indonesia, sehingga perlu mendapat dukungan kesejahteraan, termasuk melalui program perumahan. 

“Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak,” tegasnya.

Kementerian PKP telah menyiapkan kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya khusus untuk pekerja seni sebanyak 3.053 unit. Data calon penerima sudah diterima dari Kementerian Kebudayaan dan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.

“Kami targetkan proses verifikasi selesai pada 2 Juni 2026. Semoga usulan ini sesuai aturan BSPS sehingga bantuan bisa segera disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan,” kata Menteri Ara.

Selain BSPS untuk pekerja seni, pertemuan juga membahas usulan revitalisasi rumah adat di berbagai daerah. Menteri Ara menilai rumah adat memiliki pola kepemilikan yang berbeda, banyak yang bersifat komunal atau adat, sehingga tidak bisa ditangani dengan skema BSPS biasa.

“Karena itu perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang. Rumah adat adalah bagian dari pelestarian budaya bangsa yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, revitalisasi rumah adat penting untuk mempertahankan identitas daerah sekaligus menjadi warisan bagi generasi mendatang. “Kita ingin rumah adat tetap berdiri, tetap hidup, dan menjadi simbol budaya bangsa Indonesia,” tambahnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi perhatian Kementerian PKP terhadap sektor kebudayaan. Ia berharap program revitalisasi rumah adat bisa segera terealisasi karena masih banyak yang perlu ditangani.

“Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi. Kami akan koordinasi dengan BPK, BPKP, dan KPK agar aturan program ini kuat dan pelaksanaannya akuntabel,” jelas Fadli Zon.

Melalui sinergi ini, Kementerian PKP menegaskan komitmen menghadirkan program perumahan yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi pekerja seni dan komunitas budaya di seluruh Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.