Efek Harga Avtur Mulai Terasa: Lonjakan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 22:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kenaikan fuel surcharge angkutan udara menunjukkan meningkatnya tekanan biaya operasional maskapai, terutama akibat fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah.
Komponen ini biasanya disesuaikan maskapai untuk menjaga keseimbangan biaya operasional tanpa harus langsung menaikkan tarif dasar tiket pesawat.
Namun, kenaikan fuel surcharge berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan minat perjalanan, khususnya pada rute domestik yang sensitif terhadap harga tiket.
Jika biaya perjalanan udara terus meningkat, sebagian penumpang dapat beralih ke moda transportasi lain atau menunda perjalanan non-prioritas.
Di sisi lain, penyesuaian fuel surcharge dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis maskapai di tengah tekanan biaya global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, stabilitas harga energi dan efisiensi operasional menjadi faktor penting agar industri penerbangan tetap mampu menjaga layanan sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara guna merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
17 May 2026, 22:32 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!