Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes: MA Kuatkan Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan di PPDS Undip

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 09:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes: MA Kuatkan Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan di PPDS Undip Doc: ANTARA
Ket. Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi PPDS Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK UNDIP di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Sema

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro dan hukuman pidana penjara selama empat tahun tetap berlaku.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman di Jakarta, Jumat (15/5).

Aji menyebutkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, almarhumah Aulia Risma Lestari.

Dia menyebutkan, terdakwa Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Adapun putusan MA tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara.

Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni mahasiswi senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Zara Yupita Azra dan staf administrasi PPDS Sri Maryani.

Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Aji menyebutkan Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke pihak kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.