Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekayasa Lalin Daan Mogot Berlaku Mulai Sekarang, Simak Titik Penutupan Jalur hingga 2027

📅 Rabu, 13 Mei 2026, 14:15 WIB | Oleh:
Rekayasa Lalin Daan Mogot Berlaku Mulai Sekarang, Simak Titik Penutupan Jalur hingga 2027 Doc: Dishub DKI Jakarta
Ket. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, seiring dimulainya proyek pembangunan sistem tata air rumah pompa di kawasan tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan pengendalian banjir sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama konstruksi berlangsung.

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, seiring dimulainya proyek pembangunan sistem tata air rumah pompa di kawasan tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan pengendalian banjir sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan selama konstruksi berlangsung. 

Dalam dokumen resmi Dishub DKI Jakarta, proyek tersebut mencakup empat titik pembangunan rumah pompa yakni Rumah Pompa Depag, Rumah Pompa KM 13, Rumah Pompa KM 13A, dan Rumah Pompa KM 13B di sepanjang Jalan Daan Mogot. Seluruh lokasi berada di sisi selatan jalan dan akan dikerjakan secara bertahap. 

Untuk lokasi Rumah Pompa Depag, pekerjaan berada di samping offramp flyover Pesing arah Kalideres. Selama proses konstruksi berlangsung, kontraktor akan menggunakan area taman serta mengokupansi satu lajur badan jalan sehingga akses pejalan kaki akan dialihkan melalui sisi kiri jalan. 

Sementara itu, pembangunan Rumah Pompa KM 13 dilakukan di sisi selatan Jalan Daan Mogot tepat di seberang Mitsubishi Motors. Kondisi serupa juga diterapkan di titik ini dengan penutupan satu lajur jalan dan pengaturan lalu lintas menjadi dua lajur mix traffic selama pekerjaan berlangsung. 

Pekerjaan berikutnya berada di lokasi Rumah Pompa KM 13B yang terletak setelah Transjakarta Halte Pulo Nangka. Sedangkan pembangunan Rumah Pompa KM 13A dilakukan setelah Halte Transjakarta Jembatan Baru dengan skema rekayasa lalu lintas yang sama. 

Dishub DKI juga akan melakukan pembongkaran sementara separator jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot sisi selatan sepanjang sekitar 1,6 kilometer. Rekayasa ini dilakukan mulai dari area rumah pompa KM 13 hingga KM 13B sehingga bus Transjakarta akan melintas di jalur campuran bersama kendaraan lain selama proyek berjalan. 

Seluruh pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung mulai 7 Januari 2026 hingga 6 Agustus 2027. Durasi proyek yang cukup panjang diperkirakan berdampak pada kepadatan lalu lintas di salah satu koridor utama penghubung Jakarta Barat menuju kawasan Tangerang.

Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta sebagai pemrakarsa proyek menunjuk PT Brantas Abipraya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan sistem tata air tersebut. Perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna jalan bermotor maupun nonmotorized selama proyek berlangsung. 

Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk menghindari ruas Jalan Daan Mogot apabila memungkinkan serta menyesuaikan rute perjalanan. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas sementara dan arahan petugas di lapangan demi mengurangi risiko kemacetan maupun kecelakaan. 

Pembangunan rumah pompa ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pengendalian banjir di Jakarta Barat. Meski berpotensi menimbulkan kemacetan sementara, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas drainase kawasan Daan Mogot dalam jangka panjang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.