Penataan Guru Harus Tetap Berpegang pada Kualitas Pendidikan
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Penataan tenaga pendidik atau guru di Tanah Air harus tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru. Selain itu, pendidikan sebagai layanan dasar juga tidak boleh terganggu oleh proses transisi kebijakan.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dikutip di Jakarta, Senin (11/5).
Hal tersebut dia sampaikan guna merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diketahui menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikutnya Hetifah menyoroti saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.
Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” kata Hetifah.
Oleh karena itu ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat .t
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan Afirmasi
Adapun Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 harus melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.
Menurut Khozin penyelesaian tersebut bisa mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apalagi faktanya masih ada kebutuhan 480.000 guru.
Sementara itu, Kemendikdasmen menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pihaknya sejauh ini tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik dan fokus menyelesaikan data guru yang sudah terdata di dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.
“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” tegas Nunuk, Senin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!