Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Meresahkan, Satpol PP Amankan Lima “Pak Ogah” di Jalan RE Martadinata Jakut Doc: ANTARA
Ket. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara mengamankan “pak ogah” yang mengganggu ketertiban masyarakat di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/5/2026).

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara (Jakut) mengamankan lima orang “pak ogah” yang meresahkan masyarakat karena kerap membantu kendaraan melawan arah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan.

“Total lima orang pelaku pelanggaran berhasil dijangkau petugas,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian di Jakarta, Selasa(12/5).

Dia mengatakan kelima orang itu diketahui kerap mengarahkan kendaraan untuk melawan arah demi menghindari kemacetan sekaligus mempersingkat waktu tempuh.

“Ini mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengendara,” ujar Budhy.

Kelima pelaku itu dibawa dengan menggunakan kendaraan operasional milik Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

“Kelima pak ogah ini sudah diproses di Suku Dinas Sosial Jakut,” tutur Budhy.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pengamanan pak ogah itu merupakan upaya Satpol PP Jakarta Utara dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat.

Menurut dia, kelima pak ogah itu diamankan setelah adanya aduan warga terkait keberadaan pak ogah yang kerap membantu kendaraan melawan arus di kawasan tersebut. 

Petugas kemudian menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi praktik pengaturan lalu lintas ilegal oleh pak ogah yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan aksi yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Utara agar dapat ditindak,” ucap Budhy.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, mengatakan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan penegakan aturan daerah, Satpol PP Jakarta Utara melakukan Operasi Bina Tertib Praja.

"Operasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga," ungkap Hendra.

Dia menuturkan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah (perda) dan membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

"Bina Tertib Praja bukan hanya kegiatan penertiban, tetapi juga bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar taat aturan dan hidup dalam keteraturan sosial," imbuh Hendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.