Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengacu pada PP 18/2021, Sengketa Lahan MAP–Jababeka Infrastruktur Sebenarnya Tidak Perlu Terjadi

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 20:38 WIB | Oleh:

Razi Mahfudzi berharap sengketa ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang padat investasi. “PP 18/2021 memberikan arah yang jelas: kepastian hukum harus menjadi prioritas. Investor, pengembang, maupun pemilik lahan harus tunduk pada sistem yang sama agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Hingga kini, proses hukum sengketa antara MAP dan Jababeka Infrastruktur masih berlangsung di tingkat penyidikan. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, sekaligus ujian bagi implementasi regulasi baru dalam menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.