Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengacu pada PP 18/2021, Sengketa Lahan MAP–Jababeka Infrastruktur Sebenarnya Tidak Perlu Terjadi

📅 Selasa, 12 Mei 2026, 20:38 WIB | Oleh:

Razi Mahfudzi berharap sengketa ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang padat investasi. “PP 18/2021 memberikan arah yang jelas: kepastian hukum harus menjadi prioritas. Investor, pengembang, maupun pemilik lahan harus tunduk pada sistem yang sama agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Hingga kini, proses hukum sengketa antara MAP dan Jababeka Infrastruktur masih berlangsung di tingkat penyidikan. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, sekaligus ujian bagi implementasi regulasi baru dalam menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Satgas Yonif 511/DY Evakuas...
Ekonomi
Uni Emirat Arab Jajaki Pelu...

Menanti Sinyal The Fed, 4 Agustus 2026

58 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.