Mengacu pada PP 18/2021, Sengketa Lahan MAP–Jababeka Infrastruktur Sebenarnya Tidak Perlu Terjadi
📅 Selasa, 12 Mei 2026, 20:38 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasRazi Mahfudzi berharap sengketa ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan industri yang padat investasi. “PP 18/2021 memberikan arah yang jelas: kepastian hukum harus menjadi prioritas. Investor, pengembang, maupun pemilik lahan harus tunduk pada sistem yang sama agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Hingga kini, proses hukum sengketa antara MAP dan Jababeka Infrastruktur masih berlangsung di tingkat penyidikan. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, sekaligus ujian bagi implementasi regulasi baru dalam menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!