Tegur Dirjen Pajak agar Jaga Iklim Usaha, Menkeu Pastikan Tidak Ada Program “Tax Amnesty”
📅 Senin, 11 Mei 2026, 12:25 WIB | Oleh: Vitto BudiJAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai isu rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
“Jadi itu (Tax Amnesty-red) nggak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” tegas Purbaya.
Dalam press briefing di Jakarta, Senin (11/5) Purbaya memastikan selama dia menjabat sebagai Menteri Keuangam tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menkeu.
Tetap Tenang
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal itu, karena pemeriksaan tidak akan dilakukan.
Ke depan, jelasnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.
Jika dalam perjalanannya, ditemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, maka akan dilakukan langkah persuasif dengan memberi waktu enam bulan atau hingga akhir tahun untuk disampaikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia dalam kesempatan itu menegaskan ke depan, soal pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” pungkas Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!