Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Sudah Masuk Tahap Darurat

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” ujarnya.

Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS memungkinkan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki kuasa terhadap korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di pesantren mengingat kasus kekerasan seksual terus berulang.

Menurut dia, negara harus memastikan perlindungan santri melalui pengawasan ketat, audit sistem pengasuhan, penerapan standar perlindungan anak, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.

“Penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” ujar Maman.

Ia menambahkan mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus serupa, namun kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.