Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Sudah Masuk Tahap Darurat
📅 Jumat, 08 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” ujarnya.
Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS memungkinkan hukuman ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki kuasa terhadap korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di pesantren mengingat kasus kekerasan seksual terus berulang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, negara harus memastikan perlindungan santri melalui pengawasan ketat, audit sistem pengasuhan, penerapan standar perlindungan anak, serta penyediaan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.
“Penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” ujar Maman.
Ia menambahkan mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus serupa, namun kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!