Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Sudah Masuk Tahap Darurat

📅 Jumat, 08 Mei 2026, 18:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Sudah Masuk Tahap Darurat Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyebut maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren sebagai alarm darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Saya sampai pada kesimpulan darurat kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (8/5).

Ia mengutuk keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut Muhaimin, kasus kekerasan seksual di pesantren merupakan fenomena gunung es karena jumlah kasus yang terungkap diduga jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya.

“Ini adalah fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai,” ujarnya.

Sebelumnya, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS diduga mencabuli sedikitnya 50 santriwati. Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.

Sebagian korban diketahui merupakan anak yatim piatu dan anak dari keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga penyidik melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat dan Jakarta.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5).

Kasus serupa juga terungkap di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sedikitnya 17 santri laki-laki diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengajar sekaligus alumni pesantren.

Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan asrama saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan pelaku pencabulan santriwati di Pati harus dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” kata Maman.

Ia menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius karena pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pondok pesantren serta mengintimidasi korban dan keluarganya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.