Alasan Disbud Bali Gunakan Jasa Event Organizer (EO) pada Pesta Kesenian Bali PKB 2026
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 02:35 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) melakukan terobosan bersejarah dengan melibatkan jasa penyelenggara atau Event Organizer (EO) dalam pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan selama 47 tahun terakhir, terutama terkait hambatan administrasi yang seringkali menyebabkan keterlambatan pembayaran honorarium seniman. Kepala Dinas Kebudayaan Bali, Ida Bagus Alit Suryana, menegaskan pada Rabu (6/5) bahwa penggunaan pihak ketiga melalui mekanisme e-purchasing ini bertujuan utama untuk memuliakan para pelaku seni dengan sistem pembayaran tunai sesaat setelah mereka menyelesaikan pertunjukan.
“Kami kan sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan PKB yang sudah berjalan. Tahun lalu ketika habis seniman tampil, dia lama menunggu untuk pembayaran. Jadi berdasarkan itu kami menggunakan EO biar administrasi lebih cepat,” kata Kepala Disbud Alit Suryana di Denpasar, Rabu.
Hal itu dikemukakan merespons tanggapan masyarakat soal alasan mengapa PKB ke-48 mesti menggunakan jasa penyelenggara, padahal 47 tahun sebelumnya dikelola langsung oleh dinas.
Pada penyelenggaraan PKB 2026 bertajuk "Atma Kerti: Jiwa Sidha Parisudha" ini, ia hendak menghadirkan pola baru dalam sistem pelaksanaan demi meningkatkan kualitas layanan, terutama bagi para seniman yang terlibat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi pelaksanaan PKB sebelumnya, khususnya terkait lamanya proses administrasi dan pembayaran kepada seniman, yang pada akhirnya viral di media sosial.
Dengan adanya EO pada PKB Juni mendatang, kata dia, pihak jasa penyelenggara akan menalangi biaya tepat setelah seniman tampil.
Tidak hanya menyasar percepatan administrasi, Alit Suryana mengatakan mereka juga akan meningkatkan kualitas pelayanan teknis di lapangan mulai dari penataan panggung, pencahayaan, hingga pengeras suara, dapat ditangani lebih profesional.
“Intinya kami memberikan pelayanan yang lebih baik, yang lebih profesional kepada para seniman, atau para pelaku seni yang tampil di PKB,” ucapnya.
Disbud Bali menilai pola ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap para seniman yang menjadi pusat dari perhelatan PKB, dengan sistem yang lebih tertata maka para pelaku seni dapat tampil lebih nyaman.
Masyarakat juga mempertanyakan potensi permainan uang dalam skema pembayaran EO, sebab ketika Disbud Bali menangani PKB mandiri maka pembayaran dilakukan ke satu per satu pihak, sementara dengan menggunakan EO maka pembayaran dilakukan gelondongan.
Atas kekhawatiran ini, Kepala Disbud Bali memastikan sejak awal penunjukan perusahaan EO sudah melalui mekanisme e-purchasing, sehingga tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah.
“Artinya kami tidak menentukan itu, kami klasifikasi itu, kan ini lewat pengadaan e-Katalog yang jelas skema kerja sama dengan EO tetap mengacu pada mekanisme pengadaan yang berlaku,” ujar Alit Suryana.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik EO Rumah Anak Seni I Made Ryska Arda Witayana menjelaskan keterlibatan mereka dalam PKB 2026 merupakan hasil tender yang dimulai sejak November 2025 dan ditetapkan sekitar Januari 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!