Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Regulasi Pasar Digital untuk Kembangkan Pertumbuhan UMKM Daerah

📅 Rabu, 06 Mei 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Regulasi Pasar Digital untuk Kembangkan Pertumbuhan UMKM Daerah Doc: ANTARA/Jessica Wuysang/sgd
Ket. Ilustrasi - Seorang pramuniaga menata busana berbahan kain tenun karya desainer Kalimantan Barat yang ditampilkan dalam Pameran UMKM Saprahan Khatulistiwa 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (4/5).

JAKARTA -- Direktur Konten Digital Kementerian Ekonomi Kreatif Yuana Rochma Astuti mengatakan kebijakan perlindungan UMKM dalam penyesuaian biaya di pasar digital perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar penguatan ekosistem ekonomi kreatif khususnya dari daerah.

"Regulasi ini harus kita lihat bukan hanya untuk mendorong penyesuaian, namun sebagai instrumen pemerataan untuk memastikan pelaku ekonomi kreatif, khususnya dari daerah, memiliki akses, visibilitas, dan ruang tumbuh yang setara di platform digital," kata Yuana dalam keterangan pers, Rabu.

Yuana mengatakan pemberlakuan aturan ini sebagai langkah yang mendesak dan perlu karena saat ini banyak pelaku ekonomi kreatif di platform digital menghadapi biaya yang tidak sepenuhnya transparan dan cenderung terus meningkat.

Hal ini secara nyata menggerus margin usaha pelaku UMKM. Jika dibiarkan, keberlanjutan pelaku ekraf yang menjadi tulang punggung UMKM digital akan semakin rentan.

Selain itu, Yuana mengatakan kebijakan ini tidak cukup hanya mengatur biaya, tetapi juga harus membuka peluang mulai dari kemudahan onboarding, keadilan dalam sistem promosi, hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha agar mampu bersaing secara digital.

Tanpa pendekatan afirmatif justru berisiko memperlebar kesenjangan antara pelaku usaha yang sudah mapan dan mereka yang masih berkembang di daerah.

Selain itu, kebijakan pengaturan biaya di platform digital bagi UMKM bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan etalase secara online bagi yang belum bisa membangun toko fisik atau menyewa konter di pusat perbelanjaan.

"Intinya, jika dirancang dengan tegas dan diawasi dengan konsisten, aturan ini dapat menjadi titik balik dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pelaku ekraf. Namun tanpa keberanian dalam implementasi, dampaknya akan sangat terbatas," katanya.

Yuana mengatakan dalam mengatur kebijakan ini diperlukan pengawasan dan evaluasi berkala agar regulasi ini tidak justru menimbulkan beban baru secara tidak langsung, seperti pengalihan biaya ke pos lain atau pengurangan layanan.

Transparansi struktur biaya juga perlu diciptakan sebagai level playing field dan adanya skema yang adil bagi pelaku baru dan UMKM daerah agar memiliki ruang tumbuh yang setara.

Kemenekraf berkomitmen untuk menguatkan kapasitas pelaku UMKM untuk mengiringi regulasi ini, dengan menjalankan program pemberdayaan seperti Emak-Emak Matic dan Gen Matic, yang berfokus pada peningkatan literasi dan keterampilan digital UMKM.

Program ini mendorong pelaku usaha menjadi afiliator yang terhubung langsung dengan platform e-commerce, sehingga pelaku UMKM tidak hanya berperan sebagai penjual, tetapi juga sebagai bagian aktif dalam ekosistem digital yang lebih luas dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pejabat Nge-gim Saat Jam Kerja Sangat Tidak Pantas

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pejabat Nge-gim Saat Jam Ke...

Harga Cabai Rawit Rp73.500/Kg, Telur Ayam Rp29.700/Kg

52 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.500/...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Timur Perbai...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.