Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Memperbaiki Regulasi untuk Mencegah Kekerasan Berulang di Daycare

📅 Selasa, 05 Mei 2026, 22:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memperbaiki Regulasi untuk Mencegah Kekerasan Berulang di Daycare Doc: Antara
Ket. Pemerhati anak Nahar.

Jakarta - Pemerhati Anak Nahar memandang pentingnya perbaikan regulasi dan pengawasan guna mencegah kekerasan berulang di daycare atau lembaga penitipan anak, termasuk meningkatkan kualitas SDM daycare, serta melakukan edukasi kepada orang tua dan masyarakat.

"Perlu terus diupayakan peningkatan pengelolaan daycare dengan memperbaiki sistem regulasi dan pengawasan, peningkatan kualitas SDM di daycare, dan melakukan edukasi kepada orang tua dan masyarakat," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menanggapi terungkapnya kasus kekerasan di daycare beberapa waktu terakhir.

Upaya memperbaiki pengelolaan daycare penting, kata dia, karena kekerasan di lembaga penitipan anak itu tidak disebabkan faktor tunggal, melainkan banyak faktor meliputi rendahnya kompetensi pengasuh, tekanan kerja, lemahnya pengawasan, dan budaya yang masih mentoleransi kekerasan.

Dalam menangani kasus-kasus kekerasan di daycare, Nahar menilai pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, standar layanan pengasuhan anak, dan pengawasan sosial dan negara, yang melibatkan pekerja sosial.

Pekerja sosial ini berperan melakukan advokasi regulasi daycare yang ketat, melakukan edukasi pengasuhan tanpa kekerasan, monitoring dan pelaporan kasus, dan pendampingan korban anak.

"Dibutuhkan layanan dengan dukungan tenaga profesional di bidang pengasuhan alternatif anak, antara lain memastikan ketersediaan pekerja sosial dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan alternatif," kata Dosen Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung itu.

Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Yogyakarta. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut.

Kemudian di tempat penitipan anak Baby Preneur di Banda Aceh juga terjerat kasus serupa dan Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.