Babak Baru Perbankan! OJK Hapus Kewajiban Kredit Program Pemerintah

Selasa, 05 Mei 2026, 19:05 WIB

JAKARTA – Permintaan agar bank tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit—termasuk untuk program strategis pemerintah—mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan.

Dorongan ekspansi kredit tanpa disiplin risiko berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), yang pada akhirnya dapat melemahkan kesehatan perbankan dan mengganggu fungsi intermediasi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Gedung BRI. — Sumber: ANTARA/ HO-BRI

Prinsip kehati-hatian (prudential banking) menjadi krusial agar penyaluran kredit tetap berbasis kelayakan usaha, bukan semata mandat kebijakan.

Tata kelola yang kuat juga memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi potensi moral hazard, terutama ketika terdapat dukungan atau penjaminan pemerintah.

Dengan demikian, keberhasilan program strategis tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran kredit, tetapi juga dari kualitas aset yang terjaga dan dampak ekonomi yang berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah yang tertuang dalam revisi Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat mandatori.

Dalam hal ini, bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing.

“OJK meminta kepada bank untuk tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB di Jakarta, Selasa (5/5).

Dian menjelaskan, Rancangan POJK tentang RBB merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya.

Penyesuaian tersebut antara lain penambahan pengaturan terkait cakupan rencana bisnis, termasuk untuk mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan serta penyempurnaan cakupan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB.

Revisi aturan RBB yang terkait dengan penyaluran kredit, termasuk kredit kepada program strategis pemerintah dan UMKM, ditujukan agar bank memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan RBB.

Untuk diketahui, OJK tengah membuka permintaan tanggapan dari publik atas rancangan regulasi, sebagaimana yang disampaikan melalui situs resmi OJK. Salah satu yang menjadi sorotan yakni perincian rencana penanaman dana dalam RBB.

Dalam Pasal 12 POJK 5/2016, rencana tersebut paling sedikit meliputi rencana penyediaan dana kepada pihak terkait; rencana pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; rencana kredit berdasarkan kegiatan usaha tertentu; rencana kredit berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad; rencana kredit kepada UMKM; rencana penanaman dana dalam bentuk surat berharga; serta rencana penanaman dana lainnya.

Dalam draf RPOJK RBB, selain mempertahankan rincian rencana kredit sebagaimana diatur dalam POJK 5/2016, terdapat penambahan cakupan pada rincian penanaman dana, antara lain rencana pembiayaan ekspor impor; rencana penyaluran KUR; serta rencana pemberian kredit lainnya termasuk kredit dalam rangka program pemerintah.

Draf ketentuan tersebut mencontohkan kredit program pemerintah seperti kredit program perumahan, kredit ketahanan pangan dan energi, serta kredit usaha pembibitan sapi.

Per Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Capaian ini meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen (yoy).

OJK mencatat bahwa kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen (yoy), dibandingkan bulan Februari yang lalu terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy).

  • OJK
  • kredit perbankan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.