Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Farhan Sesalkan Kericuhan Oleh Massa Baju Hitam saat May Day di Tamansari Bandung

📅 Senin, 04 Mei 2026, 13:48 WIB | Oleh:
Farhan Sesalkan Kericuhan Oleh Massa Baju Hitam saat May Day di Tamansari Bandung Doc: antara foto
Ket. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan

KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyesalkan aksi massa berpakaian hitam yang membuat kericuhan dengan merusak hingga membakar fasilitas publik saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Tamansari Bandung.

“Kebebasan berpendapat tentu dihargai, tapi ketika menjadi kerusuhan, harus dihentikan,” kata Farhan di Bandung, Senin (4/5).

Farhan mengatakan Pemerintah Kota Bandung bersama aparat keamanan sebenarnya telah mengantisipasi potensi gangguan sejak Jumat (1/5) malam.

“Kita sudah melakukan siskamling dan ronda di seluruh wilayah. Warga jaga warga, warga jaga kota bersama kepolisian, sehingga kejadian hanya terjadi di satu titik di Tamansari,” ujar dia.

Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dihormati dan dilindungi. Namun, tindakan yang mengarah pada kerusuhan dan melanggar ketentuan tidak dapat dibenarkan.

“Pembentangan spanduk kita hargai, tapi begitu mulai pembakaran, tentu harus kita cegah. Yang paling kasihan, ada warung kecil yang ikut terbakar. Ini yang harus kita lindungi,” kata Farhan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan seusai aksi ricuh pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka diduga melakukan aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas publik di kawasan Tamansari.

“Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta perusakan fasilitas publik berupa lampu lalu lintas,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang mayoritas berstatus pelajar yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) telah ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.