Tragedi Dokter Muda MGBKI Desak Perbaikan Sistem Pendidikan Klinik Nasional
📅 Minggu, 03 Mei 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan pentingnya mengembalikan tugas magang atau internship dokter sebagai proses pendidikan profesi, bukan sebagai mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.
“Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur,” kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Minggu (3/5).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kasus kematian dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, almarhum bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.
Budi menegaskan, apabila standar input, proses internship, dan evaluasi tidak dipenuhi, maka kejadian serupa berpotensi kembali terulang.
“MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
MGBKI juga menyampaikan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan pihak terkait. Pertama, pembentukan tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
Kedua, menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja hingga dilakukan perbaikan sistem. Ketiga, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship agar tidak membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini (early warning system), serta kanal pelaporan anonim dengan perlindungan bagi pelapor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelima, evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan SDM, serta riwayat keluhan dari peserta pendidikan.
Menolak 'Victim Blaming'
Lebih lanjut, MGBKI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi, serta pembiaran kondisi sakit.
“Kami menolak victim blaming dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,” kata Budi.
Selain itu, MGBKI menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan, termasuk hak atas lingkungan belajar yang aman, supervisi klinis, akses layanan kesehatan, perlindungan dari perundungan, serta kanal pelaporan yang aman.
MGBKI juga mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, termasuk batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, dan evaluasi berkala.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!