Pedagang Bisa Tersenyum Lebar, Banyuwangi Hapus Retribusi Weekend
📅 Minggu, 03 Mei 2026, 21:55 WIB | Oleh: Tim PenulisBANYUWANGI – Dukungan bagi pedagang pasar tradisional menjadi krusial untuk menjaga daya saing di tengah ekspansi ritel modern dan perubahan perilaku konsumen.
Intervensi yang efektif tidak hanya berupa bantuan modal, tetapi juga peningkatan kualitas infrastruktur pasar, digitalisasi transaksi, serta penguatan rantai pasok agar pedagang lebih efisien, adaptif, dan mampu mempertahankan basis pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar tradisional setiap akhir pekan atau untuk hari Sabtu dan Minggu.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa program pembebasan retribusi untuk Sabtu dan Minggu (biasanya tiap hari) ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.
"Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu, untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat," kata Bupati Ipuk di sela sosialisasi di Pasar Srono, Banyuwangi, Minggu (3/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah setempat juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang ini, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus menggeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," kata Bupati Ipuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Budi Santoso menambahkan, estimasi nilai relaksasi retribusi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3, untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2," katanya.
Salah seorang pedagang sayur di Pasar Tradisonal Kecamatan Srono, Suwarno mengaku menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut karena dengan kebijakan pembebasan retribusi hari Sabtu dan Minggu.
"Alhamdulillah bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor, tentu kebijakan ini meringankan kami," kata Suwarno.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!