Pemkab Bantul Telusuri Daycare di Wilayahnya, Upaya Cegah Kekerasan pada Anak Ditingkatkan
📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim PenulisMenanggapi kondisi tersebut, BSN telah menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan penyelenggaraan layanan daycare yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.
SNI TARA mengatur secara komprehensif mulai dari tata kelola, sumber daya, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi. Standar ini juga menetapkan klasifikasi layanan dari Pratama hingga Paripurna sebagai indikator kualitas pengelolaan.
Selain itu, SNI mengatur rasio pengasuh dengan anak, yaitu 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Ketentuan lain mencakup kewajiban pemasangan CCTV di area tertentu dengan tetap menjaga privasi, serta akses bagi orang tua sebagai bentuk transparansi.
Lingkungan daycare juga diwajibkan ramah anak dan inklusif, termasuk penggunaan fasilitas bermain yang aman serta deteksi dini tumbuh kembang anak.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal,” kata Nur.
BSN menegaskan bahwa penguatan standar ini menjadi bagian dari upaya mendukung Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!