Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Musi Banyuasin Tangani 10 Kasus Pidana Migas hingga April 2026

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 08:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polres Musi Banyuasin Tangani 10 Kasus Pidana Migas hingga April 2026 Doc: ANTARA
Ket. Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo.

PALEMBANG – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, menangani 10 kasus tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) dalam periode awal Januari hingga 29 April 2026.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo saat dihubungi dari Palembang, Rabu (29/4/2026), mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 15 orang tersangka.

"Pengungkapan ini didominasi oleh aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery), pengeboran ilegal (illegal drilling), hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.

Ruri merincikan pada Januari 2026 terdapat dua perkara illegal refinery dan kebakaran lokasi dengan empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Kemudian pada Februari 2026, terdapat satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang kini dalam proses penyidikan tahap I.

Pada Maret 2026, kepolisian menangani satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Sementara itu, hingga 29 April 2026, tercatat enam perkara, meliputi dua kasus illegal drilling, satu kebakaran lokasi pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, dan satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total tujuh tersangka.

Selain penindakan hukum, aparat gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP juga melakukan penertiban besar-besaran di lahan HGU PT Hindoli selama empat hari pada 23 April sampai dengan 27 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sedikitnya 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Petugas juga mendirikan pos penyekatan di tiga titik strategis untuk mencegah kembalinya aktivitas serupa.

AKBP Ruri menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas tindak pidana migas karena dampaknya merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"Polres Muba terus mendorong agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan sebagai solusi komprehensif bagi permasalahan migas di wilayah ini," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.