CORE Proyeksikan Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Meleset hingga Rp484 Triliun
📅 Kamis, 30 Apr 2026, 02:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Lembaga riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan penerimaan pajak pada 2026 berpotensi meleset dari target pemerintah, dengan potensi kekurangan antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun.
“Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian terhadap kapasitas penerimaan negara,” ujar Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4).
CORE mencatat, meski kinerja penerimaan pajak pada kuartal I-2026 masih tumbuh positif, tren tersebut dinilai bersifat sementara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun, atau 16,7 persen dari target tahunan sebesar Rp2.364 triliun. Capaian ini lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2023 sebesar 20,7 persen dan 2024 sebesar 18,0 persen.
Secara bulanan, penerimaan pajak neto tercatat tumbuh tinggi pada Januari sebesar 30,7 persen dan Februari 30,1 persen, namun melambat tajam menjadi 7,6 persen pada Maret seiring meredanya aktivitas ekonomi saat Ramadan.
Sebaiknya Anda baca juga:
CORE juga menyoroti struktur penerimaan yang dinilai belum kuat. Hampir 40 persen penerimaan negara masih ditopang oleh pajak konsumsi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tumbuh 57,7 persen.
Sebaliknya, pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final hanya tumbuh masing-masing 5,4 persen dan 5,1 persen.
“Peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer, belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi,” kata Akbar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut CORE, pertumbuhan penerimaan pajak lebih banyak dipengaruhi faktor musiman seperti Ramadan dan Lebaran, bukan penguatan struktural ekonomi.
Dengan kondisi tersebut, CORE memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya akan berada di kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun, atau berpotensi di bawah target pemerintah.
Untuk mengantisipasi kekurangan tersebut, CORE mendorong pemerintah mempercepat implementasi sistem Coretax serta mempertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax pada sektor energi dan pertambangan.
Windfall tax merupakan pajak tambahan atas keuntungan tak terduga perusahaan, misalnya akibat lonjakan harga komoditas global.
CORE menilai, kondisi geopolitik yang mendorong kenaikan harga komoditas dapat menghasilkan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha, sehingga dapat menjadi sumber penerimaan negara alternatif.
Respons Kementerian Keuangan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak atau menerapkan pajak baru dalam waktu dekat, terutama sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!