Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Lombok Utara

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 16:30 WIB | Oleh:
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Jual Emas Palsu di Lombok Utara Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ket. Perhiasan emas.

MATARAM -- Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan pada salah satu toko emas di Kecamatan Bayan bermodus jual emas palsu.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap tiga perempuan asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial S (46), M (56), dan MA (45).

"Ketiga pelaku kami tangkap atas dugaan peran sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban sebagai pemilik toko emas di Bayan," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah istrinya membeli cincin emas palsu yang dijual pelaku S.

"Kejadian pertama pada Selasa (21/4), waktu itu istri korban membeli cincin yang dijual lengkap dengan nota dari salah seorang pelaku. Harga belinya Rp2,85 juta," ucap dia.

Korban yang tidak ikut melakukan transaksi dengan pelaku, datang belakangan ke toko. Saat mengecek lebih lanjut barang beserta nota, korban mengakui bahwa istrinya sudah kena tipu karena membeli cincin emas palsu.

"Setelah dicek, ternyata emas dan nota itu palsu," ujarnya.

Satu pekan kemudian pada Selasa (28/4), istri korban kembali kedatangan rekan pelaku berinisial M yang menjalankan modus serupa, menjual cincin emas lengkap dengan nota.

Karena tidak mau lagi kecolongan, istri korban mengecek detail cincin emas dan nota yang ternyata juga palsu dan meminta suaminya yang menjadi pelapor kasus ini datang ke toko untuk memastikan hal tersebut.

"Setelah dicek, cincin emas beserta notanya palsu juga. Korban langsung menangkap pelaku yang ternyata diantar oleh orang yang kali pertama menjual (pelaku S)," katanya.

Atas temuan tersebut, korban mengamankan kedua pelaku, yakni S dan M dan langsung menghubungi polisi.

"Dan dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya inisial MA di Narmada," ujar Komang Wilandra.

Dalam pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, para pelaku kini berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
PT KAI Raih Pendapatan Rp17...
Luar Negeri
AS-Jepang Bersatu Intervens...
Daerah
Otsus Papua Dirancang untuk...

Selat Hormuz Macet Bikin Inggris di Ambang Resesi

40 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Selat Hormuz Macet Bikin In...
Megapolitan
150 Merek Industri Pendukun...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.