Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini, Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Digelar

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 07:10 WIB | Oleh:
Hari Ini, Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus Digelar Doc: antara foto
Ket. Pengadilan Militer 11-08 Jakarta

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu (29/4).

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut masuk ke dalam jenis perkara tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Sidang tersebut merupakan tahap awal dalam proses hukum para terdakwa yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas.

Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 
 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DPRD DKI Minta Bantuan Pene...
Ekonomi
Tenun Sumba Berpotensi Besa...

PSIM Mempertahankan Empat Legiun Asing

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSIM Mempertahankan Empat L...

Menteri Keuangan Sambangi PBNU

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Menteri Keuangan Sambangi PBNU
Ekonomi
Urusan Bisnis Jalan Tol Jad...
Daerah
Pengeluaran Fiktif, Kejati ...
Daerah
Inilah Strategi Kalsel untu...
Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

Mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Temui Prabowo

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.