Geger Prostitusi Online Bali, Tiga Ratu Konten Pornografi X dan Telegram Diciduk Polisi
📅 Rabu, 29 Apr 2026, 20:10 WIB | Oleh: AlfredAtas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Azhari menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan digital sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari praktik ilegal seperti penyebaran konten asusila maupun aktivitas daring yang melanggar hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
29 Apr 2026, 20:48 WIB.
Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam
BalasSilakan login via Google untuk dapat memberi komentar!