Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Geger Prostitusi Online Bali, Tiga Ratu Konten Pornografi X dan Telegram Diciduk Polisi

📅 Rabu, 29 Apr 2026, 20:10 WIB | Oleh:

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Azhari menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan digital sekaligus mendukung citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.

Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari praktik ilegal seperti penyebaran konten asusila maupun aktivitas daring yang melanggar hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

Rudi Salim
Rudi Salim
29 Apr 2026, 20:48 WIB.

Komentar dihapus otomatis karena terindikasi sebagai spam

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.