Arah Baru Bursa: OJK Masukkan Demutualisasi dalam Revisi UU P2SK
📅 Senin, 27 Apr 2026, 20:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan transformasi struktural dari lembaga berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perseroan yang berorientasi profit dan tata kelola modern.
Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, serta daya saing bursa dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global.
Secara analitis, demutualisasi membuka ruang bagi pemisahan yang lebih tegas antara fungsi regulator dan operator pasar, sehingga potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.
Selain itu, model korporasi memungkinkan BEI mengakses sumber pendanaan yang lebih luas untuk pengembangan infrastruktur dan inovasi produk.
Namun, tantangan utama terletak pada menjaga keseimbangan antara orientasi komersial dan fungsi pelayanan publik, termasuk perlindungan investor serta stabilitas pasar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menuturkan, menurut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang.
“OJK sempat dimintai pandangan dalam RDP di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya demutualisasi bursa efek,” kata Hasan Fawzi kepada pers saat ditemui di BEI, Jakarta, Senin (27/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan, penguatan landasan hukum demutualisasi bursa tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui revisi UU P2SK.
Setelah revisi tersebut disetujui dan disahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan aturan turunan lainnya, salah satunya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, OJK akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) terkait sesegera mungkin.
“Tentu akan prosesnya nanti undang-undangnya dahulu baru kemudian PP-nya dan kemudian nanti kami turunkan dalam bentuk aturan pelaksanaan, baik perubahan di OJK, Peraturan OJK, maupun nanti perubahan peraturan di Bursa Efek Indonesia,” ucap Hasan.
Sebelumnya, Hasan Fawzi mengatakan, pada tahap awal, OJK akan memprioritaskan revisi terhadap POJK inti yang belum selaras dengan skema demutualisasi. Aturan-aturan tersebut akan menjadi fokus perubahan lebih dahulu.
Sementara itu, ketentuan lain yang sifatnya belum mendesak akan dimasukkan ke dalam agenda penyesuaian pada tahap berikutnya.
Hasan mencontohkan, misalnya terdapat regulasi yang mengatur pembatasan pembagian dividen. Apabila ketentuan tersebut belum diubah, maka proses demutualisasi tetap dapat berjalan, namun pembagian dividen berpotensi tertunda sementara waktu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!