Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspada, Filipina Kirim 1,9 Ton Sianida

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 05:56 WIB | Oleh:
Waspada, Filipina Kirim 1,9 Ton Sianida Doc: ist
Ket. bahan sangat berbahaya

GORONTALO – Masyarakat dan aparat dibuat ketar-ketir dengan temuan 1,9 ton sianida dari Filipina. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggagalkan 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat 1,9 ton, yang diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi, Kabupaten Gorontalo Utara.

Direktur Polairud Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah di Gorontalo, Kamis (23/4) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal jenis fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara, pada Senin (13/4).

"Kapal itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat Sianida," kata Devy.

Untuk memastikan jenis barang tersebut, penyidik melakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada Rabu (15/4) dan hasilnya menunjukkan butiran putih yang dinyatakan positif mengandung senyawa Sianida (CN).

Adapun barang bukti yang disita, yaitu sebuah kapal dan 39 karung sianida dengan berat masing-masing 50 Kilogram, sehingga diperkirakan berat keseluruhan mencapai 1,9 ton.

Modus operandi dalam kasus ini yaitu para pelaku dengan sengaja memasukkan sianida ke dalam karung kemasan pupuk untuk mengelabui petugas.

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

Menurut keterangan saksi, sebelum petugas tiba, LP sempat mendatangi lokasi kapal terdampar dan mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka.

Sampai saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Imigrasi, untuk mengejar LP, juru mudi dan tiga orang awak kapal yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat kapal kandas.

Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo menerapkan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Undang-undang Pelayaran, Undang-undang Perdagangan, serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Prancis Unggul Sementara 2-0 Atas Maroko

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Prancis Unggul...
Ekonomi
Penerapan Program B50 untuk...
Olahraga
Dua Pemain Muda Daffa dan B...

Aksi Tanam Pohon

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Aksi Tanam Pohon

Piala Dunia, Mbappe Sia-siakan, Gagal Eksekusi Penalti

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Mbappe Sia-sia...
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.