Mengapa 19 ASN Kembalikan Uang Pungli
📅 Jumat, 24 Apr 2026, 06:12 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SURABAYA – Mungkin ketahuan, jadi para pegawai ASN yang buruk, mengembalikan uang pungutan liar (pungli). Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4), mengatakan total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta dan proses pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” kata Wagiyo.
Ia menjelaskan para pegawai yang mengembalikan uang tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli dalam pengurusan izin pertambangan.
Menurut dia, uang yang dikembalikan berasal dari pembagian dana pungli yang diterima secara rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun dengan nominal bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang tergantung jabatan dan beban pekerjaan.
Wagiyo mengungkapkan praktik pungli tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur dengan pembagian dana dilakukan setiap akhir bulan.
Praktik itu disebut atas arahan dua tersangka, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain pengembalian uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil pendapatan tidak sah.
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin (20/4) selama enam jam.
Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Dokumen yang disita antara lain berkas permohonan izin pertambangan yang diduga sengaja ditahan meskipun persyaratan telah lengkap, serta catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang diduga menjadi dasar perintah tidak sah.
Penyidik juga menemukan adanya kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana pungli yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf di bidang pertambangan.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!