BKSDA Bengkulu Lepasliarkan 942 Ekor Burung Sitaan di Tahura Wan Abdul Rachman Lampung
📅 Kamis, 23 Apr 2026, 18:48 WIB | Oleh: AlfredBANDARLAMPUNG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung melakukan aksi nyata dalam melestarikan ekosistem dengan melepasliarkan sebanyak 942 ekor burung hasil sitaan perdagangan ilegal. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, Bandarlampung, pada Kamis (23/4) ini, digelar bertepatan dengan momentum Hari Bumi Sedunia sekaligus mengawali rangkaian menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Satwa-satwa yang diselamatkan tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti poksai mandarin, srigunting kelabu, hingga kacamata gunung (pleci), yang seluruhnya memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di hutan Sumatera.
"Burung-burung tersebut kami lepas liarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, Bandarlampung," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia Tahun 2026 serta sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2026.
"Pelepasliaran burung ini ini tidak hanya menjadi simbol peringatan Hari Bumi, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Road To HKAN 2026," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, pelepasliaran ini merupakan bentuk nyata komitmen BKSD dan pihak terkait dalam mengembalikan satwa ke habitatnya setelah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar serta tidak terlibat dalam praktik perburuan dan perdagangan ilegal,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa burung-burung yang dilepasliarkan tersebut berasal dari berbagai provinsi di Pulau Sumatera, yang masuk ke wilayah Lampung melalui jalur perdagangan ilegal satwa liar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Adapun jenis burung yang dilepasliarkan meliputi antara lain poksai mandarin, poksai mantel, srigunting kelabu, kutilang emas, cucak kurincang, cucak janggut, hingga kacamata gunung (pleci), jalak kebo, yang seluruhnya merupakan jenis yang tidak dilindungi oleh Undang-undang namun tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mendesak upaya penanganan peredaran satwa liar di Provinsi Lampung secara kolaborasi dengan melibatkan lintas sektor dalam mendukung keberhasilan upaya konservasi.
"Bagaimana penting dan mendesaknya upaya penanganan peredaran satwa liar ini. Hal tersebut tentu harus dilakukan secara kolaborasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Menurutnya pula keberhasilan pelepasliaran ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang peduli terhadap penyelamatan dan pelestarian satwa liar di Indonesia.
"Provinsi Lampung yang merupakan pintu gerbang terakhir, memiliki peran dan nilai sangat strategis dalam upaya menekan secara maksimal aktivitas peredaran satwa liar secara ilegal khususnya yang berasal dari wilayah propinsi lain di Pulau Sumatera," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!