Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Militer Tetapkan Majelis Hakim Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

📅 Selasa, 21 Apr 2026, 15:12 WIB | Oleh:
Pengadilan Militer Tetapkan Majelis Hakim Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Doc: antara foto
Ket. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4).

Endah memastikan, proses hukum kasus terkait Andrie Yunus ini akan terus berlanjut. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta kini telah dinyatakan siap untuk disidangkan.

Selain itu, tahapan administrasi perkara telah rampung. Penunjukan majelis hakim juga dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.

Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum serta upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4).

Sidang pertama tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dalam perkara ini, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mesir Coba Redam Titik Didi...
Advertisement
Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.